Kebakaran TPA Cikolotok Purwakarta Meluas: Bagaimana PJK3 Membantu Perusahaan Mengendalikan Risiko Kebakaran di Area Industri?
Kebakaran kembali terjadi di TPA Cikolotok, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan iNews, api membakar area timbunan sampah sekitar satu hektare yang tersebar di enam titik. Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta mengerahkan lima unit mobil pemadam untuk menangani kebakaran tersebut. Proses pemadaman menghadapi kendala karena beberapa titik api berada jauh dari akses jalan sehingga petugas harus menerobos area timbunan.
Laporan tersebut juga menyebut kondisi timbunan yang kering akibat musim kemarau serta banyaknya material mudah terbakar seperti plastik membuat api cepat merembet ke area sekitarnya.
Kejadian ini memang berlangsung di fasilitas pengelolaan sampah, bukan di pabrik.
Namun bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Purwakarta, ada satu pelajaran penting:
Risiko kebakaran tidak hanya ditentukan oleh keberadaan api, tetapi juga oleh material, kondisi lingkungan, akses, sistem proteksi, instalasi, dan kesiapan perusahaan dalam merespons keadaan darurat.
Di sinilah PJK3 dapat menjadi bagian penting dalam upaya perusahaan mengevaluasi dan memperkuat sistem K3 sesuai ruang lingkup layanan yang dimilikinya.
Mengapa Kebakaran di Sekitar Area Industri Perlu Menjadi Perhatian?
Perusahaan tidak selalu dapat mengendalikan sumber risiko yang berada di luar area operasionalnya.
Namun perusahaan dapat mengendalikan kesiapannya menghadapi risiko tersebut.
Misalnya, sebuah pabrik atau gudang berada dekat dengan:
- lahan kosong;
- area penumpukan limbah;
- tempat pengelolaan sampah;
- area dengan vegetasi kering;
- gudang material mudah terbakar;
- atau fasilitas industri lainnya.
Apabila terjadi kebakaran di sekitar kawasan, perusahaan mungkin menghadapi risiko tambahan seperti:
- asap masuk ke area kerja;
- api mendekati perimeter perusahaan;
- akses kendaraan darurat terganggu;
- aktivitas produksi harus dihentikan;
- pekerja perlu dievakuasi;
- atau fasilitas perusahaan ikut terdampak.
Karena itu, risiko dari lingkungan sekitar sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai persoalan di luar K3 perusahaan.
Risiko eksternal dapat menjadi bagian dari skenario keadaan darurat yang perlu dipertimbangkan.
Apa Peran PJK3 dalam Mengendalikan Risiko Kebakaran?
Menurut Permenaker PER-04/MEN/1995, PJK3 merupakan perusahaan yang membantu dalam pemenuhan syarat-syarat K3.
Peraturan tersebut mencantumkan beberapa jenis jasa PJK3, antara lain:
- jasa konsultan K3;
- jasa pemeriksaan dan pengujian teknik;
- jasa audit K3;
- jasa pembinaan K3;
- serta bidang jasa K3 lainnya sesuai ketentuan penunjukannya.
Untuk jasa pemeriksaan dan pengujian teknik, salah satu bidang yang tercantum adalah instalasi proteksi kebakaran. Bidang lainnya mencakup listrik, penyalur petir, lift, konstruksi bangunan, pesawat angkat dan angkut, serta pesawat tenaga dan produksi.
Dengan demikian, perusahaan dapat melibatkan PJK3 ketika membutuhkan dukungan profesional dalam aspek K3 tertentu.
Namun, jenis layanan yang diberikan harus sesuai dengan ruang lingkup penunjukan PJK3.
1. PJK3 Dapat Membantu Perusahaan Mengevaluasi Risiko Kebakaran
Perusahaan sebaiknya tidak hanya menunggu sampai sistem proteksi menunjukkan masalah.
Evaluasi dapat dilakukan ketika perusahaan menemukan adanya potensi risiko seperti:
- material mudah terbakar dalam jumlah besar;
- gudang dengan kepadatan material tinggi;
- aktivitas pekerjaan panas;
- instalasi listrik yang kompleks;
- area penyimpanan limbah;
- perubahan layout;
- penambahan mesin;
- atau lokasi perusahaan yang berdekatan dengan sumber risiko eksternal.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat melakukan evaluasi internal terlebih dahulu.
Jika dibutuhkan dukungan profesional, perusahaan dapat melibatkan PJK3 sesuai ruang lingkup penunjukannya untuk membantu melakukan pemeriksaan, pengujian, konsultasi, audit, atau pembinaan K3 sesuai kebutuhan.
Tujuannya bukan sekadar menemukan kesalahan.
Tujuannya adalah mengetahui:
Apa bahayanya?
Seberapa besar risikonya?
Apa pengendaliannya?
Apakah pengendalian tersebut efektif?
Apa yang harus diperbaiki?
2. PJK3 dan Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran
Memiliki APAR, hydrant, sprinkler, fire alarm, atau fire pump tidak otomatis berarti perusahaan sudah siap menghadapi kebakaran.
Yang perlu dipastikan adalah apakah sistem tersebut:
- tersedia;
- sesuai kebutuhan;
- mudah diakses;
- dirawat;
- dapat digunakan;
- dan diperiksa atau diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk aspek tertentu, perusahaan dapat membutuhkan pemeriksaan dan pengujian teknik.
Permenaker PER-04/MEN/1995 mencantumkan instalasi proteksi kebakaran sebagai salah satu bidang jasa pemeriksaan dan pengujian teknik PJK3.
Karena itu, perusahaan perlu memilih PJK3 berdasarkan ruang lingkup layanan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
3. PJK3 Dapat Membantu Mengevaluasi Risiko dari Lingkungan Sekitar
Kebakaran TPA Cikolotok memperlihatkan bagaimana kondisi material yang kering dan mudah terbakar dapat membuat api cepat merembet. Proses pemadaman juga menjadi lebih sulit ketika titik api berada jauh dari akses jalan.
Bagi perusahaan, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi.
Misalnya:
Apakah area perimeter perusahaan memiliki material mudah terbakar?
Apakah kendaraan pemadam dapat masuk ke seluruh area penting?
Apakah terdapat titik yang sulit dijangkau apabila terjadi keadaan darurat?
Apakah perusahaan memiliki skenario apabila kebakaran berasal dari luar area?
Pertanyaan tersebut dapat dimasukkan dalam evaluasi kesiapan tanggap darurat perusahaan.
Jika diperlukan, perusahaan dapat meminta bantuan PJK3 dalam aspek K3 yang sesuai dengan ruang lingkup penunjukannya.
4. Evaluasi Instalasi yang Berpotensi Menjadi Sumber Kebakaran
Risiko kebakaran juga dapat berkaitan dengan kondisi instalasi dan peralatan di dalam perusahaan.
Contohnya:
- panel listrik;
- kabel;
- transformator;
- generator;
- mesin produksi;
- instalasi listrik;
- sistem grounding;
- penyalur petir;
- peralatan produksi;
- dan peralatan lainnya.
Perusahaan perlu memastikan pemeriksaan dan pengujian dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku untuk masing-masing instalasi atau peralatan.
Dalam Permenaker PER-04/MEN/1995, bidang pemeriksaan dan pengujian teknik PJK3 mencakup antara lain listrik, penyalur petir, instalasi proteksi kebakaran, pesawat tenaga dan produksi, serta pesawat angkat dan angkut.
Dengan demikian, pendekatan pengendalian kebakaran seharusnya tidak hanya berfokus pada alat pemadam.
Sumber bahaya yang dapat memicu atau memperburuk kebakaran juga harus dikendalikan.
5. PJK3 Dapat Dilibatkan Saat Perusahaan Mengalami Perubahan
Risiko K3 dapat berubah ketika kondisi perusahaan berubah.
Contohnya:
Sebelum perubahan
Gudang digunakan untuk menyimpan material dengan tingkat bahaya relatif rendah.
Setelah perubahan
Gudang digunakan untuk menyimpan material yang lebih mudah terbakar dalam jumlah lebih besar.
Perubahan tersebut seharusnya mendorong perusahaan untuk mengevaluasi kembali:
- layout;
- kapasitas penyimpanan;
- jarak antar-material;
- sumber penyalaan;
- sistem proteksi kebakaran;
- jalur evakuasi;
- akses pemadam;
- dan kesiapan tanggap darurat.
Hal yang sama berlaku ketika perusahaan menambah mesin, memperluas bangunan, mengubah proses produksi, atau menambah aktivitas pekerjaan panas.
Perubahan operasional seharusnya diikuti dengan evaluasi K3.
6. Kapan Perusahaan Purwakarta Perlu Melibatkan PJK3?
PJK3 dapat dipertimbangkan ketika perusahaan menghadapi kondisi seperti:
Sebelum terjadi kebakaran
- perusahaan memiliki risiko kebakaran yang kompleks;
- sistem proteksi kebakaran membutuhkan evaluasi;
- terdapat instalasi atau peralatan yang membutuhkan pemeriksaan/pengujian;
- perusahaan ingin melakukan audit atau evaluasi K3;
- terdapat perubahan proses atau layout;
- terdapat temuan K3 yang berulang.
Ketika terjadi perubahan
- penambahan mesin;
- perluasan gudang;
- perubahan fungsi bangunan;
- peningkatan kapasitas material;
- perubahan proses produksi;
- atau perubahan kondisi lingkungan sekitar.
Setelah terjadi insiden atau near miss
- perusahaan membutuhkan evaluasi sistem;
- terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti;
- sistem proteksi perlu diperiksa;
- atau manajemen ingin memastikan tindakan korektif sudah tepat.
PJK3 bukan pengganti tim K3 internal perusahaan.
PJK3 merupakan pihak eksternal yang dapat membantu kebutuhan K3 tertentu sesuai ruang lingkup penunjukannya.
7. Jangan Memilih PJK3 Hanya Berdasarkan Harga
Ini merupakan bagian penting bagi perusahaan.
Ketika membutuhkan layanan PJK3, perusahaan sebaiknya tidak hanya membandingkan harga penawaran.
Periksa terlebih dahulu:
Legalitas
Pastikan PJK3 memiliki keputusan penunjukan yang relevan.
Permenaker PER-04/MEN/1995 mengatur bahwa PJK3 harus memperoleh keputusan penunjukan sebelum melaksanakan kegiatan jasa K3.
Ruang Lingkup
Pastikan ruang lingkup penunjukan sesuai dengan pekerjaan yang dibutuhkan.
Misalnya, kebutuhan pemeriksaan instalasi proteksi kebakaran harus ditangani oleh PJK3 dengan ruang lingkup yang relevan.
Kompetensi
Pastikan tenaga ahli dan tenaga teknis yang terlibat sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Dokumen Hasil
Perusahaan juga perlu memahami dokumen atau laporan apa yang akan diterima setelah pekerjaan selesai.
Tindak Lanjut
Hasil pemeriksaan seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen.
Temuan perlu diterjemahkan menjadi tindakan korektif dan pencegahan.
8. PJK3 Bukan Pengganti Tanggung Jawab Perusahaan
Melibatkan PJK3 bukan berarti perusahaan menyerahkan seluruh tanggung jawab K3 kepada pihak eksternal.
Perusahaan tetap perlu menjalankan pengendalian K3 dalam aktivitas sehari-hari.
Gambaran sederhananya:
Manajemen perusahaan
↓
Menentukan kebijakan, sumber daya, dan keputusan K3
Tim K3/Internal
↓
Mengawasi penerapan dan pengendalian sehari-hari
PJK3
↓
Memberikan dukungan profesional sesuai ruang lingkup penunjukan
Tindak lanjut perusahaan
↓
Memperbaiki temuan dan meningkatkan sistem
Dengan pola tersebut, PJK3 menjadi mitra profesional, bukan pengganti sistem K3 perusahaan.
Checklist Kesiapan K3 Menghadapi Risiko Kebakaran
Perusahaan di kawasan industri Purwakarta dapat melakukan pemeriksaan awal berikut:
| Aspek yang Diperiksa | Status |
|---|---|
| Material mudah terbakar sudah diidentifikasi | ☐ |
| Material disimpan sesuai karakteristik risikonya | ☐ |
| Sumber penyalaan sudah dikendalikan | ☐ |
| Pekerjaan panas memiliki pengendalian yang sesuai | ☐ |
| Area penyimpanan dan limbah tertata | ☐ |
| APAR tersedia dan mudah diakses | ☐ |
| Hydrant tersedia dan aksesnya tidak terhalang | ☐ |
| Sistem proteksi kebakaran diperiksa sesuai kebutuhan | ☐ |
| Fire alarm/deteksi diperiksa sesuai kebutuhan | ☐ |
| Akses kendaraan pemadam tersedia | ☐ |
| Jalur evakuasi bebas hambatan | ☐ |
| Instalasi listrik dan peralatan relevan dievaluasi | ☐ |
| Pekerja memahami prosedur tanggap darurat | ☐ |
| Simulasi keadaan darurat dilakukan sesuai kebutuhan | ☐ |
| Risiko dari lingkungan sekitar sudah dipertimbangkan | ☐ |
| Temuan inspeksi sudah ditindaklanjuti | ☐ |
| Kebutuhan bantuan PJK3 sudah dievaluasi | ☐ |
| Ruang lingkup PJK3 sudah diverifikasi | ☐ |
Checklist ini merupakan pemeriksaan awal dan bukan pengganti pemeriksaan atau pengujian teknik yang diwajibkan atau diperlukan berdasarkan kondisi perusahaan.
Jangan Menunggu Api Membesar untuk Memanggil PJK3
Kebakaran TPA Cikolotok bukanlah kebakaran pabrik.
Namun kejadian tersebut menunjukkan bagaimana material mudah terbakar, kondisi kering, penyebaran api, dan akses menuju titik kebakaran dapat membuat penanganan keadaan darurat menjadi lebih kompleks.
Perusahaan di kawasan industri Purwakarta dapat mengambil pelajaran dari kondisi tersebut.
Jangan menunggu kebakaran terjadi di dalam area perusahaan untuk bertanya:
“Apakah sistem proteksi kami siap?”
Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab sebelum keadaan darurat terjadi.
Mulai dari identifikasi bahaya, evaluasi material, pengendalian sumber penyalaan, pemeriksaan instalasi, kesiapan sistem proteksi, akses pemadam, pelatihan pekerja, hingga evaluasi keadaan darurat.
Dan ketika perusahaan membutuhkan bantuan profesional, PJK3 dapat dilibatkan sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penunjukannya.
Kesimpulan
Kebakaran TPA Cikolotok Purwakarta yang meluas hingga sekitar satu hektare di enam titik menjadi pengingat bahwa kondisi material, lingkungan, akses, dan sistem penanganan dapat memengaruhi pengendalian kebakaran.
Bagi perusahaan di kawasan industri, pelajaran utamanya adalah jangan hanya mempersiapkan diri untuk memadamkan api, tetapi siapkan sistem K3 untuk mencegah dan mengendalikan risikonya sejak awal.
PJK3 dapat membantu perusahaan dalam aspek tertentu seperti konsultasi K3, pemeriksaan dan pengujian teknik, audit, atau pembinaan, sesuai ruang lingkup penunjukan. Untuk pemeriksaan dan pengujian teknik, instalasi proteksi kebakaran termasuk salah satu bidang yang tercantum dalam Permenaker PER-04/MEN/1995.
Karena itu, sebelum memilih PJK3, pastikan legalitas, kompetensi, dan ruang lingkup layanan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
PT Cipta Selamat Mandiri siap membantu perusahaan dalam kebutuhan K3 sesuai ruang lingkup layanan yang tersedia.
Konsultasikan kebutuhan K3 perusahaan Anda melalui ciptasafety.co.id.
"Jangan menunggu api membesar untuk memastikan sistem K3 perusahaan sudah siap."
PJK3 & Pengendalian Risiko Kebakaran - PT Cipta Selamat Mandiri



