Kebakaran di Sekitar Pabrik Pasuruan: 5 Hal yang Perlu Dievaluasi dalam Sistem K3
Kebakaran di kawasan industri bukan hanya berpotensi merusak bangunan dan peralatan, tetapi juga dapat mengganggu operasional perusahaan serta membahayakan keselamatan pekerja. Karena itu, setiap insiden kebakaran perlu menjadi pengingat bagi perusahaan untuk mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pada September 2026, sejumlah peristiwa kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Salah satunya adalah kebakaran di area gudang trafo listrik PT Niaga Indo Alam, Kecamatan Pohjentrek, pada 3 September 2026. Media setempat melaporkan dugaan awal adanya gangguan listrik sebagai pemicu kejadian. Pada 7 September 2026, kebakaran juga melanda area pabrik pengolahan kayu di Kecamatan Wonorejo. Penyebab pasti peristiwa kedua masih dalam penyelidikan saat pemberitaan diterbitkan.
Sementara itu, pada 12 September 2026, kebakaran lahan di Kecamatan Kraton dilaporkan merembet ke lahan milik pabrik di sekitarnya sebelum berhasil dipadamkan petugas. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut. Sumber: WartaBromo dan detikJatim.
Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya pengendalian risiko kebakaran, baik yang bersumber dari dalam fasilitas industri maupun yang berasal dari area di sekitarnya. Berikut lima aspek K3 yang perlu dievaluasi oleh perusahaan.
1. Kondisi Instalasi Listrik dan Peralatan yang Berpotensi Menimbulkan Api
Instalasi listrik merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pencegahan kebakaran di tempat kerja. Kondisi kabel, panel listrik, sambungan, transformator, motor listrik, serta peralatan produksi perlu dipantau sesuai risiko dan petunjuk teknis yang berlaku.
Kerusakan isolasi, sambungan yang tidak sesuai, beban berlebih, atau pemeliharaan yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko gangguan listrik. Namun, penyebab suatu kebakaran tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan dugaan awal pemberitaan. Penetapan penyebab harus mengacu pada hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Perusahaan dapat mengevaluasi beberapa hal berikut:
Apakah pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik dilaksanakan secara terencana?
Apakah panel dan area peralatan listrik dijaga agar tidak terhalang barang?
Apakah terdapat catatan inspeksi, perbaikan, dan tindak lanjut atas temuan?
Apakah pekerjaan perbaikan listrik dilakukan oleh personel yang kompeten dan berwenang?
Apakah instalasi dan peralatan yang memerlukan pemeriksaan atau pengujian telah ditangani sesuai ketentuan yang berlaku?
Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja menjadi salah satu rujukan dalam pengelolaan K3 listrik. Perusahaan perlu memeriksa ketentuan yang relevan dengan jenis instalasi dan kegiatan operasionalnya melalui JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Penataan Bahan Mudah Terbakar dan Housekeeping
Risiko kebakaran tidak hanya berkaitan dengan sumber api, tetapi juga dengan keberadaan bahan yang mudah terbakar di sekitarnya. Pada industri pengolahan kayu, misalnya, bahan baku kering, serbuk kayu, dan sisa produksi perlu dikelola dengan baik. Pada jenis industri lain, bahan kemasan, limbah produksi, cairan mudah terbakar, atau bahan kimia tertentu juga perlu mendapat perhatian sesuai karakteristiknya.
Housekeeping yang buruk dapat membuat api lebih mudah menyebar dan menghambat akses petugas saat keadaan darurat.
Hal yang perlu dievaluasi antara lain:
Apakah bahan mudah terbakar disimpan sesuai karakteristik dan ketentuan keselamatannya?
Apakah limbah dan sisa produksi dibersihkan secara berkala?
Apakah area penyimpanan dipisahkan dari sumber panas atau sumber penyalaan yang relevan?
Apakah akses menuju panel listrik, alat pemadam, hydrant, dan jalur evakuasi tetap terbuka?
Apakah aktivitas yang menghasilkan percikan atau panas dikendalikan melalui prosedur kerja yang sesuai?
Perusahaan juga perlu memperhatikan kondisi area luar bangunan. Rumput kering, semak belukar, sampah yang dibakar sembarangan, dan bahan mudah terbakar di sekitar fasilitas dapat menambah risiko kebakaran merambat ke area industri.
3. Kesiapan Sistem Proteksi Kebakaran
Sistem proteksi kebakaran perlu dipastikan sesuai dengan karakteristik bangunan, potensi bahaya, dan kebutuhan operasional perusahaan. Keberadaan peralatan saja tidak cukup apabila alat tersebut tidak dapat digunakan ketika dibutuhkan.
Evaluasi dapat mencakup:
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Pastikan penempatan mudah dijangkau, jenis alat sesuai potensi bahaya, kondisi fisik layak, dan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan.
Hydrant dan pompa kebakaran
Periksa kondisi komponen, akses, ketersediaan pasokan air, serta hasil pengujian fungsional sesuai prosedur yang berlaku.
Sistem alarm dan deteksi kebakaran
Pastikan perangkat yang terpasang dapat memberikan peringatan sesuai rancangan sistem dan diuji secara berkala.
Jalur evakuasi dan akses pemadam
Pastikan jalur tidak tertutup barang, tanda evakuasi terlihat, serta akses untuk kendaraan dan petugas pemadam tidak terhalang.
Kesiapan tanggap darurat
Pastikan pekerja memahami cara melaporkan keadaan darurat, jalur evakuasi, titik kumpul, dan batas aman ketika menghadapi kebakaran.
Hasil evaluasi sebaiknya dicatat dalam daftar temuan, lengkap dengan tingkat risiko, penanggung jawab, tenggat perbaikan, dan bukti penyelesaian. Untuk pekerjaan pemeriksaan atau pengujian oleh pihak eksternal, perusahaan perlu memastikan kompetensi dan ruang lingkup kewenangan penyedia jasa sesuai dengan pekerjaan yang diperlukan.
4. Prosedur Tanggap Darurat dan Kompetensi Pekerja
Peralatan proteksi yang memadai perlu didukung prosedur tanggap darurat yang dipahami oleh pekerja. Dalam situasi kebakaran, keterlambatan pelaporan, ketidakjelasan jalur evakuasi, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat memperburuk keadaan.
Perusahaan perlu mengevaluasi apakah pekerja memahami:
Cara melaporkan kebakaran dan menghubungi petugas tanggap darurat.
Lokasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
Peran masing-masing personel ketika keadaan darurat.
Batas penggunaan APAR oleh pekerja yang telah dilatih.
Kondisi yang mengharuskan pekerja segera menjauh dan mengevakuasi diri.
Latihan tanggap darurat perlu dilakukan berdasarkan skenario yang relevan dengan risiko di tempat kerja. Contohnya, kebakaran di ruang penyimpanan bahan, gangguan pada area kelistrikan, atau kebakaran yang berasal dari area luar dan berpotensi merambat ke fasilitas.
Setelah latihan atau kejadian nyata, lakukan evaluasi untuk mengetahui kendala komunikasi, waktu respons, hambatan evakuasi, dan kebutuhan perbaikan prosedur.
5. Penilaian Risiko dan Tindak Lanjut Temuan K3
Pencegahan kebakaran tidak cukup dilakukan setelah insiden terjadi. Perusahaan perlu mengidentifikasi potensi bahaya, menilai risiko, menentukan pengendalian, dan memastikan bahwa tindakan perbaikan benar-benar dilaksanakan.
Penilaian dapat dimulai dengan memetakan area yang memiliki sumber penyalaan, bahan mudah terbakar, proses kerja bersuhu tinggi, peralatan listrik, serta akses yang berpotensi menghambat pemadaman dan evakuasi.
Selanjutnya, perusahaan dapat menyusun daftar tindak lanjut seperti:
Mencatat bahaya dan temuan hasil inspeksi.
Menentukan tingkat risiko dan prioritas penanganan.
Menetapkan penanggung jawab serta batas waktu perbaikan.
Memeriksa hasil perbaikan di lapangan.
Memperbarui prosedur, pelatihan, atau penilaian risiko jika diperlukan.
Apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan teknis terhadap instalasi atau peralatan tertentu, perusahaan perlu memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh personel atau penyedia jasa dengan kompetensi dan kewenangan yang sesuai. Jangan menganggap semua peralatan otomatis masuk dalam satu jenis pemeriksaan; kebutuhan dan ruang lingkupnya harus ditentukan berdasarkan jenis alat, kondisi, serta ketentuan yang berlaku.
Kapan Perusahaan Perlu Melakukan Evaluasi K3?
Evaluasi K3 sebaiknya dilakukan secara terencana dan juga ketika terdapat perubahan kondisi yang dapat memengaruhi risiko. Contohnya meliputi perubahan tata letak produksi, pemasangan peralatan baru, penambahan bahan baku, perubahan proses kerja, temuan inspeksi berulang, atau terjadinya insiden maupun kondisi nyaris celaka.
Perusahaan dapat menggunakan hasil evaluasi untuk menyusun prioritas perbaikan, menetapkan kebutuhan pemeriksaan teknis, meningkatkan kesiapan proteksi kebakaran, serta memperkuat pelatihan pekerja.
Untuk kebutuhan yang memerlukan pemeriksaan atau pengujian teknis, perusahaan dapat berkonsultasi dengan penyedia jasa yang ruang lingkup izinnya sesuai dengan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. Verifikasi legalitas, kompetensi, dan dokumen hasil pekerjaan tetap menjadi bagian penting dalam proses pemilihan penyedia jasa.
Kesimpulan
Kebakaran di sekitar area industri Pasuruan pada September 2026 menjadi pengingat bahwa risiko kebakaran perlu dikelola melalui pendekatan K3 yang menyeluruh. Lima aspek yang patut dievaluasi meliputi kondisi instalasi listrik, penataan bahan mudah terbakar, kesiapan sistem proteksi kebakaran, kompetensi dan prosedur tanggap darurat, serta tindak lanjut hasil penilaian risiko.
Perusahaan tidak perlu menunggu terjadinya insiden untuk memeriksa kesiapan fasilitas. Evaluasi berkala, pencatatan temuan, dan penyelesaian tindakan perbaikan dapat membantu meningkatkan kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Butuh dukungan untuk evaluasi K3 perusahaan?
PT Cipta Selamat Mandiri menyediakan layanan terkait K3 sesuai ruang lingkup layanan dan kewenangan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan pemeriksaan atau pengujian teknis, evaluasi peralatan, maupun sistem proteksi kebakaran melalui website resmi ciptasafety.co.id.
Pastikan kebutuhan layanan, ruang lingkup pemeriksaan, dan legalitas penyedia jasa diverifikasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
"Pencegahan kebakaran dimulai dari mengenali bahaya, memeriksa kesiapan fasilitas, dan menindaklanjuti setiap temuan K3."



